PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
koperasi mulai tumbuh
dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844
yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi
mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai
ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem
ekonomi kapitalis. Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai
Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada
dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan
persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Koperasi
sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun
1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi
Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya
yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada umumnya orang menganggap
koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi
dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu
hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim
mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini
anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk
kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai
produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks
Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui
dalam UUD-1945. Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan
pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single
purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam
antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan
sebagai alternatif kegiatan usaha.
RUMUSAN MASALAH
1. Sejarah koperasi di
dunia dan mengenai masuknya kopersi di indonesia !
2. Perkembangan ditanah
air, bagaimana koperasi menyumbangkan peran dalam perekonomian ditanah air !
BAB
II
PEMBAHASAN
SEJARAH KOPERASI DI
DUNIA
Gerakan Koperasi di
dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga
ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya,
dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang
menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada
semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya
ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan
hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya
menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan)
hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik
modal kapitalis).
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi
di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun
di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876,
koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan,
dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s
Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di
Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan
industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan
mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah
yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles
Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier
(1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan
fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang
bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil
yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah
pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus
perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil
dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880)
dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan
mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan,
kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk
mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam
perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama
disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen.
Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan
gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian
bangkrut.
Di samping
negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori
Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze
(1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan
sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha
lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
SEJARAH KOPERASI DI
INDONESIA
Koperasi
di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Dalam perkembangan selanjutnya
seiring dengan berkembangnya ekonomi Syariah koperasi di Indonesia mulai
mengadopsi prinsip-prinsip syariah, dimuali dengan perkembangan BMT sampai
kepada di perkenalkanya Koperasi jasa Keuangan Syariah.
Sejarah
koperasi di Indonesia (Sudah Tidak Digunakan )
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).
Sejarah kopersai di Indonesia dapat
dibagi menjadi 3 periode yakni :
Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi
diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk
mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak
terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E.
Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari
Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem
ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan
ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang
tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga
mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak
lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat
itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya
yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang
sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun
1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat
maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh
Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama
dengan milik Organisai Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan
koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang
bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak
peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan
berkembang secara pesat.
Koperasi Zaman
Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda
perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas
pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili
oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau
Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena
Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh
pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang
mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik
hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan
rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai
penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun
dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di
zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor
Pusat Jawatan Koperasi)
Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor
Daerah Jawatan Koperasi)
Jumin Keizikyoku (Kantor
Perekonomian Rakyat) Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi
koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
Perkembangan Koperasi Setelah
Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya
Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini
membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah
Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh
sistem “Kumiai” pada zaman
penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal
ini sejalan dengan semangatnya
rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi
permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di
sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal
11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan
antara lain:
Terwujudnya kesepakatan untuk
mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) .
Ditetapkannya asas koperasi, yaitu:
berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
Ditetapkannya tanggal 12 Juli
sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
Diperluasnya pengertian dan
pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi
pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat
sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam
perkembangan Perekonomian di Indonesia.
Peran
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Pada masa ini pengembangan koperasi
kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja
dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah
satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan
pengembangan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan
dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada
masa datang. Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi itu
mempunyai jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip
koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha,
organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota
secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan
informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan
kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan
sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga
neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan
eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di
dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam
Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di
Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup
besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar
dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan
lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh
belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan
melalui pendidikan.
Perkembangan koperasi secara
nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan
namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk
membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri
koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai
koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah
koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha
dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Perkembangan koperasi secara nasional di masa
datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah
secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar