Sisa Hasil Usaha
Perhitungan
Hasil Usaha (PHU) adalah perhitungan hasil usaha yang
menyajikan
informasi mengenai pendapatan dan beban - beban usaha dan beban perkoperasian
selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil
usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah
perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak
semata - mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan
pada manfaat bagi anggota. (
Anggraini, 2009)
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi menurut Pasal
45 UU No. 25/1992 merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. Persentase pembagian SHU besarnya berbeda-beda
dan dengan macam-macam pembagian. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa anggota, serta untuk pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan rapat anggota. (Anoraga, Pandji, and H. Djoko
Sudantoko, 2002)
Anggraini,
Novi Hasti. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha
Koperasi Pegawai Negeri Di Kota Surakarta Tahun 2007. Diss. Universitas
Sebelas Maret, 2009.
Anoraga,
Pandji, and H. Djoko Sudantoko. Koperasi, kewirausahaan, dan usaha kecil.
Penyalur tunggal, Rineka Cipta, 2002.