Jumat, 16 Januari 2015

Tugas 6 Ekop

Sisa Hasil Usaha

    Perhitungan Hasil Usaha (PHU) adalah perhitungan hasil usaha yang
menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban - beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata - mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota. (

Anggraini, 2009)

     Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi  menurut Pasal 45 UU No. 25/1992 merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Persentase pembagian SHU besarnya berbeda-beda dan dengan macam-macam pembagian. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa anggota, serta untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan rapat anggota. (Anoraga, Pandji, and H. Djoko Sudantoko, 2002)


     Elemen pembagiaan SHU meliputi modal usaha dan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Modal usaha koperasi ini, meliputi modal yang diinvestasikan oleh anggota koperasi. Sedangkan, jasa usaha itu adalah jasa anggota terhadap kegiatan operasional koperasi. Setiap anggota koperasi berhak mendapatkan SHU koperasi pada akhir periode. SHU koperasi dibagikan atas dasar pertimbangan antara modal usaha dan jasa usaha yang sudah diberikan. (Anoraga, Pandji, and H. Djoko Sudantoko,2002)



Anggraini, Novi Hasti. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha Koperasi Pegawai Negeri Di Kota Surakarta Tahun 2007. Diss. Universitas Sebelas Maret, 2009.


Anoraga, Pandji, and H. Djoko Sudantoko. Koperasi, kewirausahaan, dan usaha kecil. Penyalur tunggal, Rineka Cipta, 2002.

Tugas 7 Ekop

Perkembangan Koperasi di Indonesia

     Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang Patih di Purwokerto. Ia mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan juga lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode. Ia adalah seorang Asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.



     Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
     Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami perubahan yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Perkembangan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam. Koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi rumah tangga dan keperluan produksi juga muncul. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Itu terjadi karena dukungan pemerintah juga. Pemerintah sangat mendukung berbagai jenis kegiatan koperasi. Pemerintah mengharapkan dengan perkembangan koperasi ini dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.(Halomoan, 2001)





Sitio, Arifin, Halomoan Tamba, and Wisnu Chandra Kristiaji. Koperasi: Teori dan Praktek. Erlangga, 2001.

Kamis, 15 Januari 2015

Tugas 5 Ekop



Rapat Anggota

    Rapat anggota koperasi adalah sekumpulan anggota koperasi yang mengadakan perkumpulan untuk membahas topik tertentu. Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.  
     
     Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Dalam rapat anggota berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis dan ada yang disampaikan secara lisan. Hal tersebut biasanya terjadi pada saat rapat anggota tahunan yang membahas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun.
  
     Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Rabu, 14 Januari 2015

Tugas 4 Ekop

Koperasi Sukses

      Koperasi dapat dikatakan suskes bila mencapai beberapa kriteria. Kriteria koperasi sukses dapat dilihat dari peningkatan keanggotaannya, peningkatan modal, peningkatan pelayanan kepada anggotan dan masyarakat. Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif, namun dapat dirasakan anggotanya. Anggota koperasi dapat merasakannya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.

      Setiap koperasi memiliki visi misi, visi dan misi koperasi dapat sebabkan oleh luasnya aktivitas koperasi. Aktivitas koperasi adalah kegiatan operasional koperasi dalam mengelola kegiatannya untuk mendapatkan pendapatan. Umumnya semakin besar aktivitas usaha suatu koperasi maka semakin besar potensi kesuksesan koperasi tersebut.