Jumat, 16 Januari 2015

Tugas 6 Ekop

Sisa Hasil Usaha

    Perhitungan Hasil Usaha (PHU) adalah perhitungan hasil usaha yang
menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban - beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata - mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota. (

Anggraini, 2009)

     Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi  menurut Pasal 45 UU No. 25/1992 merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Persentase pembagian SHU besarnya berbeda-beda dan dengan macam-macam pembagian. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa anggota, serta untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan rapat anggota. (Anoraga, Pandji, and H. Djoko Sudantoko, 2002)


     Elemen pembagiaan SHU meliputi modal usaha dan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Modal usaha koperasi ini, meliputi modal yang diinvestasikan oleh anggota koperasi. Sedangkan, jasa usaha itu adalah jasa anggota terhadap kegiatan operasional koperasi. Setiap anggota koperasi berhak mendapatkan SHU koperasi pada akhir periode. SHU koperasi dibagikan atas dasar pertimbangan antara modal usaha dan jasa usaha yang sudah diberikan. (Anoraga, Pandji, and H. Djoko Sudantoko,2002)



Anggraini, Novi Hasti. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha Koperasi Pegawai Negeri Di Kota Surakarta Tahun 2007. Diss. Universitas Sebelas Maret, 2009.


Anoraga, Pandji, and H. Djoko Sudantoko. Koperasi, kewirausahaan, dan usaha kecil. Penyalur tunggal, Rineka Cipta, 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar