Rabu, 01 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi BAB I



BAB I
Pengertian hukum dan hukum ekonomi.

A.     Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.  Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1.     Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.     Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3.     Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.     Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.     J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6.     Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.     S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8.     P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9.     Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
B.     Tujuan Hukum dan Sumber – Sumber Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
1.     Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2.     Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3.     Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.     Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5.     Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6.     Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

     Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
·        Sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut (misal: ekonomi, sejarah, sosiologi, dsb).
·        Sumber hukum formal, sebagai berikut :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan hakim (yurisprudensi)
d. Perjanjian internasional (traktat)
e. Pendapat para sarjana hukum (doktrin)

C.     Kodefikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi ialah:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan dari Kodifikasi daripada hukum tertulis yaitu untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyerdehanaan hukum
c. Kesatuan huku


D. Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang, berlakunya dapat dipaksakan oleh negara (ditunjukan sikap lahir / perbuatan nyata).
Norma adalah petunjuk hidup/ petunjuk bagaimana kita berbuat ,bertingkah laku dalam masyarakat (berisi perintah dan larangan) agar dapat hidup tentram dan damai.

E.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Kata"ekonomi" berasal dari dari kata yunani "oikos" yang berarti keluarga rumah tangga; "nomos" yang bearti peraturan, aturan, hukum. Ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran;adanya ketidak keseimbangan antara kebutuhan manusia yang terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas sehingga akan menimbulkan kelangkaan,

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu:
a. Hukum ekonomi Pembangunan : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia (ex: hukum perusahaan, hukum penanaman modal).

b. Hukum ekonomi sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (ex: hukum perburuhan,hukum perumahan)


Referensi :
http://www.academia.edu/8356001/Sumber-Sumber_Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar