SUBJEK DAN
OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
1. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan
wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan
hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
2. Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan
kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara
kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap
hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang
cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka
hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1. Seseorang yang sudah dewasa berumur
21
2. Seseorang yang berusia dibawah 21
tahun tetapi pernah menikah
3. Sesorang yang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum
yaitu :
· Manusia mempunyai hak-hak
subyektif
· Kewenangan hukum
b. Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status
sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan
usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah
dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah
dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai
kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan
kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM
1. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda
atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
2. Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan
a. Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan
melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan
yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan
benda yang berwujud yaitu :
· Benda bergerak karena sifatnya,
menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
· Benda bergerak karena
ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas
benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas
benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
b. Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu
sebagai berikut :
· Benda tidak bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
· Benda tidak bergerak
karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada
bergerak yang merupakan benda pokok.
· Benda tidak bergerak
karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
HAK JAMINAN
1. Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah
hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2. Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat
umum dan jaminan yang bersifat khusus
a. Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik
yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan
jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan
harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur
yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar
kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah
untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
· Benda tersebut ekonomis
dapat dinilai dengan uang
· Benda tersebut dapat
dipindah tanganan haknya kepada orang lain
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
· Gadai adalah untuk benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
· Gadai merupakan tambahan
dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur
lalai membayar hutang.
· Adanya sifat kebendaan.
2. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan
suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
· Objeknya benda-benda tetap.
· Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang
yang lain.
· Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya
dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
3. Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan
hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu
terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak
kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia.
Sumber
1. raninku.blogspot.com
2. yopipazzo.blogspot.com
3. vanezintania.wordpress.com