Kamis, 02 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi BAB II



SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
1.       Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

2.       Macam – macam Subjek Hukum
a.       Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.

Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1.       Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2.       Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.       Sesorang yang tidak menjalani hukum
4.       Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum

b.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.

Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

OBJEK HUKUM
1.       Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.

2.       Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan

a.       Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan

b.      Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.



HAK JAMINAN
1.       Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2.       Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus

a.       Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·         Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
·         Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain

b.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.

1.       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Sifat-sifat Gadai antara lain :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
·         Adanya sifat kebendaan.

2.       Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.

Sifat-sifat Hipotik :
·      Objeknya benda-benda tetap.
·      Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
·      Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.

3.       Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

4.       Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sumber
1.       raninku.blogspot.com
2.       yopipazzo.blogspot.com
3.       vanezintania.wordpress.com

 

Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB III



Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

A.    Hukum Perdata

1.     Pengertian
Hukum perdata adalah hukum antara perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang sati terhadap yang lainnya dari dalam hubunngan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak. Dapat disimpulkan bahwa hukum perdata ialah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan individu/perseorangan. Hukum perdata sering pula dibedakan dalam pengertian yang luas (termasuk hukum dagang) dan pengertian yang sempit (tidak termasuk hukum dagang). Istilah hukum perdata sering juga disebut hukum sipil dan hukum privat.
2.     Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
3.     Sejarah Singkat Hukum Perdata
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

4.     Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

            2.     Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
             3.     Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
              4.     Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB IV




Hukum Perikatan
  1.     Pengertian Hukum Perikatan
Pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
  • Adanya suatu barang yang akan diberi.
  • Adanya suatu perbuatan.
  • Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
  • Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
  • Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
  • Isi dari perjajian itu sendiri.
  • Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
2.     DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a)    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b)    Perikatan yang timbul dari undang-undang
c)    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a)    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b)    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c)    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a. Asas Kebebasan Berkontrak
asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
b. Asas Konsensualisme
adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

4. Terhapusnnya Hukum Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.