BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
1. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan
bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk
ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya
kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh
Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi
ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik
Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham
itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi
suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan
kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
2. Koperasi
Koperasi adalah
usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan .
Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari
lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
3. Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan
untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan
suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria
dan tersyaratan tertentu, yakni :
a) Yayasan terdiri
atas kekayaan yang terpisahkan.
b) Kekayaan yayasan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c) Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d) Yayasan tidak
mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah :
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai
kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu
melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
4. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada
segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka
tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
• Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar