HUKUM
PERJANJIAN
PERJANJIAN
merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai
akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh
seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan
konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan
untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang
disebut prestasi.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi
dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang
isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak
standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
• Ditinjau dari segi pihak mana yang
menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada
konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan
kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
pihak ketiga.
• Ditinjau dari format atau bentuk suatu
kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak
standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
• Ditinjau dari segi penandatanganan
perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat
saat ditandata- ngani;
kontrak standar yang tidak perlu
ditandatangani saat penutupan
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian
dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan,
campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan
kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang
terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau
obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan
pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan,
atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
SUMBER:
http://legalakses.com/perjanjian/
http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/
Sumber :
http://
wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar